Klungkung, 15 September 2026 — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung mengikuti Rapat Rekonsiliasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui skema PBPU BP Pemda untuk periode bulan September 2026.
Rapat rekonsiliasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan data kepesertaan program jaminan kesehatan tetap akurat, sesuai dengan kondisi terkini, serta dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan administrasi dan pembayaran iuran kepesertaan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan dan pencermatan terhadap data kepesertaan PBPU BP Pemda, termasuk pemutakhiran data serta penyelarasan data antara pihak-pihak terkait. Rekonsiliasi menjadi penting untuk meminimalkan terjadinya ketidaksesuaian data dan memastikan kepesertaan masyarakat yang terdaftar dapat dikelola secara tertib.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung turut berperan dalam proses rekonsiliasi sesuai dengan tugas dan fungsi, khususnya dalam mendukung pengelolaan dan pemutakhiran data penerima manfaat program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.
Melalui rapat rekonsiliasi ini, diharapkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait dapat semakin baik sehingga pengelolaan kepesertaan jaminan kesehatan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

