Dinsos P3A Klungkung Gelar Rapat Koordinasi Perlindungan Sosial Sasaran Desil 6–10

Semarapura 4 Agustus 2026– Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung melaksanakan rapat koordinasi terkait perlindungan sosial (Perlinsos) dengan sasaran masyarakat pada Desil 6–10. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial di Kabupaten Klungkung.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bappeda, seluruh kecamatan, serta OPD terkait lainnya. Keterlibatan lintas sektor menjadi penting dalam memastikan pelaksanaan perlindungan sosial dapat berjalan secara terpadu, tepat sasaran, dan didukung oleh data yang akurat.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal terkait pemanfaatan dan pengelolaan data masyarakat pada Desil 6–10, termasuk upaya melakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data dengan berbagai sumber data yang dimiliki oleh perangkat daerah terkait. Koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih berkualitas sebagai dasar dalam menentukan kebijakan dan intervensi perlindungan sosial.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan serta intervensi kepada masyarakat yang membutuhkan. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat berperan sesuai dengan tugas dan kewenangannya sehingga program yang diberikan dapat saling melengkapi dan tidak terjadi tumpang tindih intervensi.

Pemanfaatan data Desil 6–10 menjadi perhatian penting karena kelompok masyarakat tersebut dapat memiliki kondisi sosial ekonomi yang beragam. Oleh karena itu, diperlukan proses verifikasi dan pemutakhiran data secara berkelanjutan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung menekankan bahwa penguatan koordinasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan perlindungan sosial yang lebih efektif dan tepat sasaran. Data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan bentuk intervensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman dan komitmen bersama antara Dinsos P3A, Disdukcapil, Bappeda, seluruh kecamatan, serta OPD terkait lainnya untuk terus melakukan perbaikan tata kelola data dan pelaksanaan perlindungan sosial di Kabupaten Klungkung.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan data yang semakin baik, Pemerintah Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk menghadirkan program perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.