Dinsos P3A Klungkung Tindak Lanjuti Laporan Orang dengan Gangguan Jiwa di Pasar Galiran

Klungkung, 11 September 2026 — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Pasar Galiran, Jumat (11/9/2026).

Tindak lanjut dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan kondisi warga yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan dan pelayanan sosial sesuai dengan kebutuhan.

Petugas Dinas Sosial melakukan peninjauan dan asesmen awal di lokasi untuk memperoleh informasi mengenai kondisi serta situasi yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menentukan langkah penanganan yang sesuai.

Penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak dan martabat warga yang bersangkutan. Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan unsur terkait apabila diperlukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung dalam memberikan pelayanan dan perlindungan sosial kepada masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.

Melalui tindak lanjut terhadap laporan masyarakat ini, diharapkan penanganan dapat dilakukan secara tepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa/kelurahan serta instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan laporan apabila menemukan warga yang membutuhkan penanganan sosial, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.