Publikasi Pengaduan Tahun 2023

PENGADUAN MASYARAKAT

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan masyarakat pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung , adapun pengaduan masyarakat sebagai berikut :

Pengaduan :
  1. Pengaduan terkait bantuan sosial bedah rumah dan rehab rumah :
    • Sebanyak 6 (enam) laporan di media sosial whatsapp terkait masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni dan membutuhkan bantuan bedah rumah dan rehab rumah.
    • Sebanyak 4 (empat) orang masyarakat datang ke kantor Dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung terkait bantuan sosial rumah tidak layak huni dan memohon bantuan bedah dan rehab rumah.
  2. Pengaduan terkait Kartu Indonesia Sehat (UHC Kabupaten klungkung):
    • Terdapat 41 (empat puluh satu) pengaduan terkait tidak aktifnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik masyarakat.
  3. Pengaduan terkait bantuan Jaminan Sosial :
    • Terdapat pengaduan terkait tidak cairnya bantuan PKH dan Bansos Pangan sebanyak 21 (dua puluh satu) KPM.
  4. Pengaduan terkait Kasus Perempuan dan Anak :
    • Terdapat 3 (tiga) pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan.
    • Terdapat 3 (tiga) pengaduan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Tindak Lanjut :
  1. Tindak lanjut pengaduan terkait bantuan sosial bedah rumah dan rehab rumah :
    • Terhadap 6 (enam) laporan di media sosial whatsapp terkait masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni dan membutuhkan bantuan bedah rumah dan rehab rumah telah mendapatkan tindak lanjut dengan pengecekan pada data usulan yang telah diverifikasi, 1 (satu) orang sudah dimasukkan sebagai calon penerima bantuan Rumah Deret di Desa Sulang, 5 usulan dilakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa setempat agar mengusulkan dan mengajukan proposal bantuan bedah rumah dan rehab rumah bagi masyarakatnya yang membutuhkan untuk tahun anggaran berikutnya.
    • Terhadap pengaduan sebanyak 4 (empat) orang masyarakat yang datang ke kantor Dinas sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung terkait bantuan sosial rumah tidak layak huni telah dilakukan pengecekan pada data usulan yang telah diverifikasi, bagi masyarakat yang sudah masuk usulan dijelaskan mekanisme pencairan bantuannya sedangkan bagi masyarakat yang belum masuk usulan diberikan penjelasan terkait alur pengusulan bantuan sosial bedah rumah dan rehab rumah agar diajukan ke Desa/ Kelurahan untuk dibuatkan proposal usulan.
  2. Pengaduan terkait Kartu Indonesia Sehat (UHC Kabupaten klungkung):
    • Terhadap pengaduan tidak aktifnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik masyarakat telah dilakukan tindak lanjut dengan mengecek penyebab tidak aktifnya kartu tersebut yang sebagian besar disebabkan data kependudukan yang tidak valid di catatan sipil sehingga diarahkan untuk validasi data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk selanjutnya diajukan lagi kepesertaan KIS, bagi usulan yang masuk sebelum tanggal 20 tiap bulannya kepesertaannya akan aktif pada bulan berikutnya dan bagi usulan yang masuk setelah tanggal 20 tiap bulannya maka kepesertaannya akan aktif dua bulan setelah pengajuan.
  3. Pengaduan terkait bantuan Jaminan Sosial :
    Terhadap pengaduan terkait tidak cairnya bantuan PKH dan Bansos Pangan dilakukan tindak lanjut berupa pengecekan pada sistem SIKS NG dan data SP2D pencairan bantuan dari Kementerian Sosial RI untuk mengetahui alasan tidak cairnya bantuan tersebut. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data yang diawali dengan validasi data kependudukan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan pengusulan ulang terhadap data yang tidak aktif dan masih layak mendapatkan bantuan melalui operator DTKS dari Desa/ Kelurahan. Setelah dilakukan pengusulan ulang maka aktifasi data penerima bantuan serta pencairan bantuan menunggu data dari Kementerian Sosial RI.
  4. Pengaduan terkait Kasus Perempuan dan Anak :
    • Terhadap 3 (tiga) pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, telah dilakukan mediasi kepada pihak terkait, koordinasi dengan bidang UPPA Polres Klungkung dan mendapat pendampingan hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi.
    • Terhadap 3 (tiga) pengaduan kasus anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan pendampingan dalam proses penyidikan dan penyusunan BAP di Kepolisian untuk menjamin bahwa proses penyidikan tetap mengacu pada hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Tinggalkan komentar