Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok membantu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :
- perumuskan kebijakan tugas di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan kebijakan tugas di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- pelaksanaan administrasi dinas tugas di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.