Klungkung, 23 Oktober 2025 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengembalian orang terlantar ke daerah asal di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Dinas Sosial P3A Provinsi Bali dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung terkait penanganan seorang warga yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi terlantar di wilayah Kota Denpasar dan telah mendapatkan penanganan sementara di Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial P3A Provinsi Bali.
Proses pengembalian dilakukan oleh Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial (Relinjamsos) bersama staf, serta didampingi oleh staf Pemerintah Desa Pesinggahan. Setibanya di Desa Pesinggahan, orang terlantar tersebut diterima oleh pihak Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung dan perangkat desa setempat untuk selanjutnya dilakukan pendampingan sosial dan pemantauan lanjutan.
Kepala Bidang Relinjamsos Provinsi Bali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Sementara itu, pihak Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan sosial lebih lanjut agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan penuh rasa tanggung jawab sosial.


