Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tetap memperhatikan hak dan privasi setiap individu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung mengingatkan bahwa terdapat informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku efektif sejak 17 Oktober 2022.
Apa itu Informasi yang Dikecualikan?
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses atau diberikan kepada pihak yang tidak berwenang, karena mengandung data pribadi atau data yang bersifat rahasia untuk melindungi kepentingan seseorang maupun negara.
Berdasarkan UU PDP, data pribadi adalah setiap data tentang individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
Contoh Informasi yang Dikecualikan
- Data Identitas Pribadi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Tanggal lahir, alamat lengkap, dan data keluarga
- Data Keuangan
- Rekening bank dan transaksi keuangan pribadi
- Data Kesehatan
- Rekam medis, riwayat penyakit, dan kondisi kesehatan seseorang
- Data Lain yang Bersifat Rahasia
- Dokumen atau informasi yang apabila dibuka dapat merugikan pemilik data atau melanggar hak privasi.
Tujuan Pembatasan Akses Informasi
Pembatasan akses terhadap informasi tertentu ini bertujuan untuk:
- Melindungi privasi dan keamanan individu.
- Mencegah penyalahgunaan data pribadi.
- Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan informasi oleh instansi pemerintah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk tetap memberikan informasi publik yang relevan dan bermanfaat, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai UU Pelindungan Data Pribadi, masyarakat dapat merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.