Langsung ke isi
(Frequently Asked Question)
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Bagaimana pendaftaran Kepesertaan BPJS Segmen PBPU Pemda?
- Membawa foto copy KK dan KTP
- Akan mendapatkan Fasilitas Kesehatan Kelas 3
- Memerlukan waktu 1 bulan/mengikuti periode BPJS Kesehatan
- Khusus Emergency (rawat inap/rujukan) mengajukan Surat Emergency dari Pelayanan Kesehatan.
- Bagaimana tahapan masyarakat mendapatkan bantuan sosial sembako/BPNT?
- Calon Penerima harus terdaftar dalam DTKS
- Lolos tahapan Verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Desa
- Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Desa
- Pengusulan dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Aplikasi SIKS-NG
- Apa saja persyaratan untuk terhadap dalam program PKH?
- Calon Penerima mempunyai komponen PKH
- Calon Penerima harus terdaftar dalam DTKS
- Lolos tahapan Verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Desa
- Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Desa
- Pengusulan dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Aplikasi SIKS-NG
- Persyaratan pendaftaran program Bedah/Rehab Rumah?
- Calon Penerima harus terdaftar dalam DTKS
- Mempunyai Rumah Atas Kepemilikan sendiri
- Mempunyai Tanah Atas Kepemilikan sendiri atau Tanah PAD (Bukan Sewa)
- Kondisi rumah dalam keadaan sudah rusak/rusak berat/mengkhawatirkan
- Dibuatkan Proposal dari Pemerintah Desa
- Lolos Verifikasi TIM dari Dinas Sosial dan Pihak terkait
- Bagaimana pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan?
- Pelapor dapat langsung mebuat pengaduan / pelaporan ke UPTD PPA Kab. Klungkung
- Pelapor bisa melakukan pelaporan via online di https://wa.link/735bem
- Petugas melakukan assessment tentang kondisi dan kebutuhan klien
- Petugas memberikan pendampingan dan pelayanan yang dibutuhkan (Konsultasi hukum & Konsultasi Psikolog)
- Bagaimana pelaporan kasus Kekerasan terhadap Anak?
- Pelapor dapat langsung mebuat pengaduan / pelaporan ke UPTD PPA Kab. Klungkung
- Pelapor bisa melakukan pelaporan via online di https://wa.link/735bem
- Permohonan pendampingan dari pihak penyidik bila kasus masuk ke kepolisian
- Petugas memberikan pendampingan dan pelayanan yang dibutuhkan (Konsultasi hukum & Konsultasi Psikolog)
- Apakah laporan kasus kekerasan terjamin kerahasiaanya?
- Setiap Laporan Kasus yang bersifat sensitive akan terjamin kerahasiaanya
- Kasus akan didampingi ahli khusus yang menjamin kenyamanan dan kerahasiaan