FAQ

(Frequently Asked Question)

Pertanyaan yang sering ditanyakan

  • Bagaimana pendaftaran Kepesertaan BPJS Segmen PBPU Pemda?
    • Membawa foto copy KK dan KTP
    • Akan mendapatkan Fasilitas Kesehatan Kelas 3
    • Memerlukan waktu 1 bulan/mengikuti periode BPJS Kesehatan
    • Khusus Emergency (rawat inap/rujukan) mengajukan Surat Emergency dari Pelayanan Kesehatan.
  • Bagaimana tahapan masyarakat mendapatkan bantuan sosial sembako/BPNT?
    • Calon Penerima harus terdaftar dalam DTKS
    • Lolos tahapan Verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Desa
    • Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Desa
    • Pengusulan dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Aplikasi SIKS-NG
  • Apa saja persyaratan untuk terhadap dalam program PKH?
    • Calon Penerima mempunyai komponen PKH
    • Calon Penerima harus terdaftar dalam DTKS
    • Lolos tahapan Verifikasi kelayakan oleh Pemerintah Desa
    • Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Desa
    • Pengusulan dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Aplikasi SIKS-NG
  • Persyaratan pendaftaran program Bedah/Rehab Rumah?
    • Calon Penerima harus terdaftar dalam DTKS
    • Mempunyai Rumah Atas Kepemilikan sendiri
    • Mempunyai Tanah Atas Kepemilikan sendiri atau Tanah PAD (Bukan Sewa)
    • Kondisi rumah dalam keadaan sudah rusak/rusak berat/mengkhawatirkan
    • Dibuatkan Proposal dari Pemerintah Desa
    • Lolos Verifikasi TIM dari Dinas Sosial dan Pihak terkait
  • Bagaimana pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan?
    • Pelapor dapat langsung mebuat pengaduan / pelaporan ke UPTD PPA Kab. Klungkung
    • Pelapor bisa melakukan pelaporan via online di https://wa.link/735bem
    • Petugas melakukan assessment tentang kondisi dan kebutuhan klien
    • Petugas memberikan pendampingan dan pelayanan yang dibutuhkan (Konsultasi hukum & Konsultasi Psikolog)
  • Bagaimana pelaporan kasus Kekerasan terhadap Anak?
    • Pelapor dapat langsung mebuat pengaduan / pelaporan ke UPTD PPA Kab. Klungkung
    • Pelapor bisa melakukan pelaporan via online di https://wa.link/735bem
    • Permohonan pendampingan dari pihak penyidik bila kasus masuk ke kepolisian
    • Petugas memberikan pendampingan dan pelayanan yang dibutuhkan (Konsultasi hukum & Konsultasi Psikolog)
  • Apakah laporan kasus kekerasan terjamin kerahasiaanya?
    • Setiap Laporan Kasus yang bersifat sensitive akan terjamin kerahasiaanya
    • Kasus akan didampingi ahli khusus yang menjamin kenyamanan dan kerahasiaan