Dinas Sosial P3A Ikuti Rapat Pembahasan Ranperbup UHC Tahun 2025 di Bagian Hukum Setda Klungkung

Klungkung, Senin 20 Oktober 2025 — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Klungkung menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.

Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Bappeda, dan Dinas Sosial P3A. Kegiatan bertujuan untuk membahas substansi dan penyempurnaan rancangan regulasi guna memperkuat pelaksanaan program UHC di Kabupaten Klungkung.

Dalam pembahasan tersebut, Dinas Sosial P3A memberikan masukan terkait verifikasi dan validasi data masyarakat kurang mampu yang menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dinsos P3A juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar pelaksanaan UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung menyampaikan dukungannya terhadap penyusunan Ranperbup UHC ini sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Dinsos P3A siap mendukung dari sisi data dan koordinasi lapangan agar masyarakat kurang mampu di Klungkung dapat terjamin haknya dalam memperoleh layanan kesehatan,” ujarnya.

Melalui pembahasan Ranperbup ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap dapat memperkuat kebijakan Universal Health Coverage (UHC) sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.