Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tetap memperhatikan hak dan privasi setiap individu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung mengingatkan bahwa terdapat informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU … Baca Selengkapnya