Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tetap memperhatikan hak dan privasi setiap individu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung mengingatkan bahwa terdapat informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU … Baca Selengkapnya

Tentang PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia … Baca Selengkapnya