Dinas Sosial P3A Dampingi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Proses Lidik di Unit PPA Polres Klungkung

Klungkung, Selasa 21 Oktober 2025 — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Klungkung melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual dalam proses penyelidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klungkung.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dinsos P3A dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan dukungan psikososial kepada anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Tim pendamping memastikan bahwa korban mendapatkan rasa aman, dukungan emosional, dan informasi yang jelas selama menjalani proses hukum.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lembaga layanan, dan psikolog untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis,” ujar beliau.

Selain mendampingi dalam proses penyelidikan, tim juga melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi psikologis dan kebutuhan korban pascakejadian. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar bagi penyusunan rencana tindak lanjut pemulihan dan reintegrasi sosial anak.

Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak di Kabupaten Klungkung.