Karantina Rumah COVID-19

Kegiatan Penyerahan Bantuan Sembako bagi masyarakat Klungkung yang sedang melaksanakan Karantina Rumah, Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung menyerahkan bantuan diterima oleh Aparat Desa/Kelurahan terkait yang warganya terkena Covid-19 dan melakukan Karantina Rumah, Pelaksanaan Karantina Rumah diatur dalam Keputusan Bupati sebagai tindaklanjut penanganan Covid-19 di Kabupaten Klungkung.

klik link di bawah untuk informasi KepBUP lebih lanjut.”

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 366/25/HK/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Klungkung Nomor 324/25/HK/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Karantina Rumah/Pekarangan Bagi Keluarga Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Klungkung

Tinggalkan komentar