STANDAR PELAYANAN 2021

1.   Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1 Persyaratan
  • Formulir Pendataan DTKS disertai foto copy KK.
  • Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
  • Berita Acara Musyawarah Desa/ Kelurahan.
  • Finalisasi dan pengesahan pengusulan maupun, perubahan data setiap 3 bulan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
  • Surat Pengesahan Hasil Verifikasi Data ditanda tangani oleh Bupati Klungkung.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Diprioritaskan pada Ruta berpenghasilan rendah.
  • Pengumpul data di Desa/Kelurahan melakukan pendataan kepada rumah tangga tidak mampu yang belum masuk DTKS dengan mengisi formulir pendataan.
  • Operator Desa/ Kelurahan menginput data sesuai hasil verifikasi pengumpul data ke dalam aplikasi SIKS NG offline.
  • Operator Desa/Kelurahan mengumpulkan hasil eksport data pengusulan baru yang sudah diinput pada aplikasi SIKS NG offline dengan melampirkan berita acara musyawarah Desa/Kelurahan kepada Operator SIKS NG Kabupaten
3 Waktu Pelayanan 3 Bulan

Pengusulan dikumpulkan secara kolektif oleh Operator DTKS desa dikirim ke Dinas Sosial dan akan diusulkan ke SIstem SIKS-NG Pusat setiap 3(tiga) bulan sekali.

4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 1.    Email : yuliari.wyn@gmail.com

2.    Telp.  : 0366 – 21105

3.    WA    : 081934383353

4.  Petugas Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan

 

 

 

 

2.   Standar Pendaftaran Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Pbi Jk)

1 Persyaratan
  • KK. Dan KTP.
  • Surat Keterangan Dalam Perawatan (Emergency/Penanganan Gawat Darurat)
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Data Pengajuan Usulan Kepesertaan 30 hari.
3 Waktu Pelayanan      30 Hari

Data Pengajuan Usulan Kepesertaan 30 hari.

4 Biaya Pelayanan      Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan      Input Data Pengajuan Kepersetaan PBI JK
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  1. Email : relinjamsos.dsp3a@gmail.com
  2. Telp/SMS/WA : 081 338 115 569
  3. Aplikasi Android : Klungkung Mesadu
  4. Kotak saran
  5. Petugas informasi dan pengaduan

3.   Standar Program Keluarga Harapan (PKH)

1 Persyaratan
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Perencanaan yaitu menentukan jumlah calong KPM bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dapat dikecualikan bagi korban bencana alam, bencana social dan komunitas adat terkecil.
  • Pertemuan Awal dan Validasi Yaitu Pendamping Sosial PKH melaksanakan sosialisasi dan validasi kepesertaan pada Pertemuan awal calon KPM PKH agar memiliki pemahaman tentang PKH dan kesiapan sebagai penerima manfaat.
  • Penetapan KPM PKH Yaitu Direktorat Jaminan Sosial Keluarga menetapkan data KPM PKH existing hasil pemutakhiran data dan ahsil validasi calon KPM PKH sesuai Kriteria Kepesertaan PKH
  • Penyaluran Bantuan Sosial Yaitu Bantuan sosial PKH diberikan dalam bentuk uang kepada seseorang, keluaga, atau masyarakat miskin yang telah di tetapkan sebagai penerima manfaat PKH melalui Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga.
  • Pemutakhiran Data, maksud dan tujuan pemutakhiran data adalah untuk memperoleh kondisi terkini anggota KPM PKH.
  • Verifikasi Komitmen sebagai program bantuan sosial bersyarat, PKH mensyaratkan pemenuhan kewajiban terkait KPM PKH mengakses layanan kesehatan, layanan pendidikan dan kesejahteraan social oleh KPM PKH.
  • Pendampingan yaitu bagi KPM PKH diperlukan untuk mempercepat tercapainya salah satu tujuan PKH yaitu menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan kesejahteraan sosial.
  • Transformasi Kepesertaan yaitu kepesertaan penerima bantuan PKH selama enam tahun, setelah itu diharapkan terjadi perubahan perilaku terhadap KPM PKH dalam bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial serta peningkatan status sosial ekonomi dan merupakan Proses pengakhiran sebagai KPM PKH melalui kegiatan resertifikasi.
3 Waktu Pelayanan      1 Bulan

  1. Kecepatan waktu pemberian informasi tentang Proses Finalisasi Closing Data PKH Per Tiga Bulan.
  2. Proses Finalisasi Closing Data PKH Per Tiga Bulan
4 Biaya Pelayanan      Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan      Kepersetaan PKH
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 1.    Email :uppkhkabklungkung@gmail.com

2.    Petugas informasi dan pengaduan

3.    Call Center PKH(1500299)

4.   Pelayanan Bantuan Sosial Pangan Sembako

1 Persyaratan
  • Membawa Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) rusak/hilang a. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian terdekat. b. Melengkapi foto copy KK dan KTP c. Menyerahkan berkas tersebut kepada pihak bank penyalur untuk pencetakkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru.
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang eror /gangguan sistem/PIN eror, dll a. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang ke bank penyalur b. Membawa foto copy KK dan KTP, KKS serta buku tabungan untuk dilakukan riset PIN c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah bisa digunakan kembali
  • Keluarga yang belum memperoleh Program Bantuan Sosial Pangan Sembako a. Keluarga tersebut dimusyawarahkan di desa/kelurahan b. Diajukan oleh operator SIKS-NG di desa/kelurahan c. Difinalisasi oleh operator SIKS-NG kabupaten d. Disahkan (SK) oleh Kementerian Sosial RI sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial Pangan Sembako.
3 Waktu Pelayanan 15 Menit

Jangka waktu penyelesaian variatif tergantung jenis masalah Bantuan Sosial Pangan Sembako

4 Biaya Pelayanan 1.  Pencetakan KKS baru (kalau menggunakan kuasa)

–  Rp. 15.000/pcs

–  Materai 6.000

2. Riset PIN (KKS eror)

–  Rp. 5.000/pcs

5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi Program Bantuan Sosial Pangan Sembako.
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  1. Email :aryasauh@gmail.com
  2. Telp.  : 0366 – 21105
  3. SMS  : 085739700400
  4. WA   : 085739700400
  5. Aplikasi Android : www.lapor.go.id
  6. Kotak saran
  7. Petugas informasi dan pengaduan

 

 

5.   Bantuan Sosial Bagi Disabilitas

1 Persyaratan
  • Permohonan berupa Proposal
  • Lampiran KK
  • Lampiran KTP
  • Lampiran Foto Penerima bantuan
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Permohonan diusulkan dari desa untuk mohon bantuan sembako,kursi roda,alat bantu dengar,bed tidur lubang,walker,tongkat ketiak.
  • Permohonan diterima dan dicatat oleh staf. lanjut diserahkan ke Kasi Pelayanan Rehabilitasi penyandang disabilitas dan korban perdagangan orang lanjut memberikan telahan ke Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial
  • Verifikasi ke Desa sesuai dengan permohonan yang di usulkan.
  • Setelah verifikasi kalau memang layak untuk dibantu dibuatkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
3 Waktu Pelayanan 1 Jam

Waktu Pelayanan variatif disesuaikan lokasi.

 

4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Pelayanan dan pendampingan Bantuan Sosial Bagi Disabilitas
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 1.   Email : disosp3a.klungkung@gmail.com

2.    Telp.  : 0366 – 21105

3.    SMS  : 081338732073

4.    WA   :  081338732073

5.    Aplikasi Android: Klungkung Mesadu

6.    Kotak saran

6.   Pelayanan Kegawatdaruratan Dan Kebencanaan

1 Persyaratan
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Laporan dari masyarakat/Tagana
  • Survey tempat kejadian bencana
  • Menyiapkan bantuan emergency
  • Penyaluran bantuan
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang.
3 Waktu Pelayanan 1 Hari

Waktu Penyelesaian Variatif

4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Bansos Barang atau Bansos Sembako
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 1.      Email :Relijamsos dsp3a @gmail.com

2.      Telp.  : 0366 – 21105

3.      SMS  :085792424612

4.      WA   : 085792424612

5.      Aplikasi Android : Klungkung Mesadu

6.      Kotaksaran

7.      Petugas informasi dan pengaduan

7.    Pelayanan Penanganan Masalah Tuna Sosial (Gelandangan Dan Pengemis, ODGJ, Dan Orang Terlantar)

1 Persyaratan
  • Laporan Masyarakat.
  • Pengamanan oleh Polisi / Pol PP.
  • Berita Acara Serah Terima.
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Gelandangan dan Pengemis, ODGJ dan Otang Terlantar di antar oleh Satpol PP/ Polisi / Masyarakat
  • Diterima oleh penerima pengaduan
  • Penerima pengnduan melapor kepada Kepala Seksi yang menangani.
  • Kepala Seksi berkoordinasi dengan Kepala Bidang.
  • Kepala seksi membuat surat pengantar dan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Dinas.
3 Waktu Pelayanan 3 Jam

Variatif tergantung jenis masalah

4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Pelayanan dan pendampingan Penanganan Masalah Tuna Sosial (Gelandangan Dan Pengemis, ODGJ, Dan Orang Terlantar)
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  1. Email : disosp3a.klungkung@gmail.com
  2. Telp.  : 0366 – 21105
  3. WA    : 081999781000
  4. Aplikasi Android: Klungkung Mesadu
  5. Kotak Saran

8.   Pelayanan Bantuan Sosial Bedah Rumah Dan Rehab Rumah

1 Persyaratan
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Perbekel atau Lurah serta terdaftar di data DTKS
  • Surat keterangan kepemilikan tanah, baik tanah bersetifikat atau tanah Desa Adat
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Foto Rumah yang dibedah
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Desa mengajukan proposal usulan data calon penerima bantuan Bedah/Rehab Rumah ke Bupati Klungkung, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Klungkung
  • Menginput data ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIRENBANGDA)
  • Melaksanakan verifikasi lapangan terhadap calon penerima bantuan
  • Membuat rekomendasi atas dasar hasil verifikasi lapangan untuk diajukan menerima bantuan sosial bedah/rehab rumah
  • Mengadakan penginputan daftar calon penerima bantuan sosial yang layak sesuai dengan yang telah direkomendasikan melalui Sirenbangda dan Hard Copynya diajukan ke Baperlitbang
  • Mengajukan usulan anggaran pelaksanaan kegiatan
  • Menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Design Rumah
  • Membuat Surat Keputusan Bupati Klungkung tentang Penetapan Penerima Bantuan Bedah Rumah dan Tim Panitia Bedah Rumah Kabupaten
  • Mengadakan sosialisasi dengan panitia pengelola desa dan penerima
  • Pengerjaan Pembangunan
  • Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
  • Serah Terima kepada Penerima
3 Waktu Pelayanan 2 Bulan

Penginputan dari Rekomendasi 20 hari kerja

4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Rumah Layak Huni
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 1.  Email : disosp3a.klungkung@gmail.com

2.   Telp.  : 0366 – 21105

3.   SMS  : 082237449495

4.   WA   :  082237449495

5.   Aplikasi Android: Klungkung Mesadu

6.   Kotak saran

7.  Petugas informasi dan pengaduan

9.   Pelayanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan

1 Persyaratan
  • Membawa Kartu Identitas/KTP/SIM
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Datang sendiri
  • Penerimaan pengaduan
  • Kasus Kekerasan terhadap perempuan
  • Wawancara & screening
  • Assesment kebutuhan korban (konseling & bantuan hukum)
  • Inform Consert (P2TP2A)
  • Rekomendasi Layanan Lanjutan
  • Rujukan
  • Administrasi
  • Pencatatan dan Pelaporan
3 Waktu Pelayanan 1 Menit

Respon tindak oleh petugas 15-60 Menit

4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Pencegahan & Pelayanan/Pendampingan Bagi Perempuan Korban Kekerasan
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 1.  Email : disosp3a.klungkung@gmail.com

2.   Telp.  : 0366 – 21105

3.   WA  : 08786201WA   :  085237104104

10.                     Pelayanan Bagi Anak Korban Kekerasan

1 Persyaratan
  • Kartu Identitas/KTP/SIM
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  • Datang sendiri
  • Penerimaan pengaduan
  • Kasus Kekerasan terhadap anak
  • Wawancara & screening
  • Assesment kebutuhan korban (konseling & bantuan hukum)
3 Waktu Pelayanan 20 Menit
4 Biaya Pelayanan Gratis (tidak ada biaya)
5 Produk Pelayanan Pencegahan & Pelayanan/Pendampingan Pelayanan Bagi Anak Korban Kekerasan
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan 1.      Telp.  : 0366 – 21105

2.      WA    : 0878 6084 9888 (kasi Perlindungan anak)

3.      WA     : 087862011757( P2TP2A)

4.   Email : disosp3a.klungkung@gmail.com

Tinggalkan komentar